JELANG PEMILU, KPU BARTIM SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022

oleh -
oleh
JELANG PEMILU, KPU BARTIM SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022 1

Tamiang Layang (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menjelang dimulainya tahapan pemilu secara resmi mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memperkenalkan kepada masyarakat dan partai politik agar dalam verifikasi nanti lebih siap dalam menghadapi verifikasi nantinya,” kata Ketua KPU Barito Timur, Andi A Gandrung di Tamiang Layang, Jumat (29/7/2022).

Ia mengatakan, pendaftaran partai politik dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus 2022. Sesuai jenjangnya, KPU Barito Timur akan melakukan verifikasi faktual partai politik yang ada di daerah, sosialisasi disampaikan agar pengurus partai politik bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran partai politik, verifikasi maupun penetapan parpol. Sedangkan partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2024 harus melakukan pendaftaran ke KPU melalui Sipol, katanya.

Ditambahkan dia, pendaftarannya pada KPU Pusat sedangkan KPU Barito Timur melakukan verifikasi faktual pada 14 Agustus 2022 nanti. Saat faktual nanti juga akan didampingi Bawaslu dan LO partai politik, imbuhnya.

Sementara itu, Anggota KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita yang menjadi narasumber sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 menjelaskan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang berlaku dalam pendaftaran, Partai politik yang memiliki kursi di parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan Partai non Parlemen yang mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi factual, katanya.

Selanjutnya, kata Satya, di tingkat KPU RI sudah terdapat 39 Partai politik yang sudah mendapatkan akses Sipol yang digunakan untuk memasukkan berkas-berkas partai politik. Diantaranya berkas kepengurusan, keanggotaan, dan terkait administrasi perkantoran serta persyaratan partai politiknya.

BACA JUGA :  ANCAMAN HUKUMAN MATI MENANTI, ES, PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA PEMILIK 20 GRAM SABU YANG DIGARUK SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA

Dia juga menjelaskan terkait 50 persen kepengurusan partai pada kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur, dan 1 per 1.000 jumlah kepengurusan partai politik. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur 114.632 jiwa. Maka, tambahnya, minimal pengurus partai politik sebanyak 115 orang dengan ketentuan memperhatikan 30 persen perempuan.

Sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 dihadiri Kepala Kesbangpol Barito Timur Andrunganyan, Kepala DPMDSos Barnusa, Ketua Bawaslu Ferryanto Marthen, dan semua pengurus partai politik, serta perwakilan Disdukcapil Bartim dan Polres Bartim. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.