Kuala Kapuas (Dayak News) – 3 orang pria dewasa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjual minuman keras jenis arak ciu yang tidak memiliki izin edar alias Ilegal.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Senin (29/11) sore setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Ada tiga orang yang kita amankan mas, dan semuanya merupakan penjual minuman keras jenis arak putih atau biasa kita sebut ciu.” Ungkap Subandi.

Menurut Subandi, awal mula anggota mengamankan RH (50) warga jalan Letjend Suprapto dengan barang bukti 48 Botol arak putih, SU (52) Warga Jalan Tjilik Riwut Gg BPP dengan barang bukti 53 botol arak putih, dan SDM (48) Warga Desa Terusan Mulya Kuala Kapuas.
“Dari operasi kepolisian yang berlangsung kurang lebih 1.5 Jam tersebut, Kami menyita 173 Botol ukuran 800 ml Arak Putih tanpa Izin edar dan Izin Depkes serta tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas, yang kesemuanya dijual bebas kepada masyarakat yang ingin membeli dengan cara datang langsung kerumah para pelaku.” Pungkas Subandi.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lanjut di Satuan Sabhara Polres Kapuas dan akan disangkakan pasal 36 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011. (AJn)