Palangka Raya (Dayak News) – Berbisnis Racun Sianida tanpa izin, seorang Ibu rumah tangga di Palangka Diboyong polisi dari Subdit IV Tindak Pidana Terencana (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng belum lama ini.
Penangkapan Pengeder bahan kimia tanpa ijin yang masuk dalam kategori perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida (CN) ini dilakukan oleh seorang pelaku wanita berinisial SD (25) yang bertatus Ibu Rumah tangga.
Wanita muda berusia 25 tahun ini diringkus polisi dikediamannya yang terletak di Jalan Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan menerangkan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman sianida dalam jumlah besar diwilayah kota Palangka Raya.
“Setelah ditindaklanjuti oleh Subdit IB Tipidter, didapati ada sebuah rumah yang menjadi penampungan bahan kimia tersebut,” katanya saat menggelar siaran rilis terhadap awak media, pada Selasa (30/08) siang.
Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut, petugas mendapati sejumlah bahan kimia tersebut Sedikitnya barang bukti yang diamankan ini sebanyak 1 ton 350 kg sianida.
“Dari dalam rumah pelaku tersebut, kamibmenemukan sebanyak 27 kaleng berisikan sianida yang masing-masing berat mencapai 50 kg,” paparnya.
Dijelaskannya, dari hasil barang bukti itu pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium di Labfor Surabaya dan Setelah dilakukan pengujian bahwa hasil memang identik bahan kimia sianida.
“Terindikasi kuat sianida ini digunakan untuk pemisahan emas berkaitan dengan pertambangan illegal. Pengungkapan ini juga untuk menekan peredaran aktivitas pertambangan liar di Kalteng dan saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasaan dipenyidik Subdit IV Tipidter,” pungkasnya. (AJn)