KABAR GEMBIRA BAGI PELAKU UMKM, KINI SERTIFIKAT HALAL BERLAKU SEPANJANG MASA

oleh -
oleh
KABAR GEMBIRA BAGI PELAKU UMKM, KINI SERTIFIKAT HALAL BERLAKU SEPANJANG MASA 1

Palangka Raya (Dayak News) – Angin Segar dan Kabar terbaru bagi pelaku usaha MKM di Indonesia khususbya dikota Palangka Raya.

Pasalnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan kebijakan terbaru yang menjadi terobosan inovatif terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global.

Menurut Nanang Fahrurrazi, KP Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah, kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 pada Desember tahun 2022 kemarin.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut mengatur kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil serta menengah dan berkaitan dengan seritifikat halal serta Mendorong penyesuaian regulasi JPH (jaminan produk halal) yang mengatur kemudahan bagi usaha mikro kecil.

“Kabar gembira terkait sertifikat halal adalah berlaku sepanjang masa, tidak ada batasan waktu, tapi sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan baik bahan baku, maupun bahan penolong,” kata Nanang.

Dijelaskannya berdasarkan sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang diadakan oleh Kemenkop UKM beberapa waktu lalu, waktu pengurusan sertifikat bagi pelaku UMKM melalui pernyataan self declare adalah 12 hari kerja sejak pengajuan permohonan ke BPJPH verifikasi dan validasi oleh PPPH, penetapan halal di Komite Fatwa, sampai terbit sertifikasi halal dari BPJPH.

“Waktu pengurusan sertifikasi halal sebelumnya 21 hari kerja dan sekarang lebih pendek lagi menjadi 12 hari kerja,” tukasnya.

Penetapan ketetapan halal dilakukan oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten dan kota atau MPA dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama 3 hari kerja sejak diterima laporan dari LPH.

Berkenaan dalam batas waktu penetapan kehalalan produk oleh MUI terlampaui, maka penetapan ketetapan halal produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa halal.

BACA JUGA :  Palangka Raya Kembali Diselimuti Kabut Asap, Prakirawan BMKG : Hujan Kemaren Terjadi Sebagian Akibat Teknologi Modifikasi Cuaca

Komite fatwa Produk halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari unsur ulama dan akedemisi. Nanang berharap, Perpu No 2 Tahun 2022 ini dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.