KACAU!! JELANG KEMERDEKAAN RI KE 77 TAHUN, YAYASAN ANAK MESJID KIBARKAN BENDERA PALESTINA BERSANDING BENDERA MERAH PUTIH, TNI LANGSUNG TURUN TANGAN

oleh -
oleh
KACAU!! JELANG KEMERDEKAAN RI KE 77 TAHUN, YAYASAN ANAK MESJID KIBARKAN BENDERA PALESTINA BERSANDING BENDERA MERAH PUTIH, TNI LANGSUNG TURUN TANGAN 1

Palangka Raya (Dayak News) – Sebuah pemandangan tidak mengenakan mata terlihat di jalan Cempaka Ujung Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (11/08) Sore.

Nampak sebuah bendera Negara Palestina berkibar bersanding dengan bendera Merah Putih di depan markas yayasan anak mesjid yang notabene tidak diperkenankan berkibar tanpa ada seizin dari Kepala daerah setempat.

Mendapatkan Laporan dari masyarakat tersebut, Sersan Mayor Ilham yang merupakan Babinsa Kelurahan Langkai bersama dengan pihak Kelurahan Langkai langsung mengambil gerak cepat dan sigap dengan menemui pengelola Yayasan Anak Mesjid yang berada di jalan Cempaka tersebut dan meminta agar segera bendera tersebut tidak dikibarkan dan tidak disandingkan dengan bendera merah putih dan meminta pengurus untuk menurunkannya.

“Tadi setelah saya mendapatkan laporan dari masyarakat saya langsung bergegas kelokasi dan memang benar menemukan adanya pengibaran bendera Negara Palestina, saya sempat meminta untuk segera menurunkan bendera negara lain tersebut, namun sempat ditolak oleh pengurus yayasan namun setelah dijelaskan dan diberi arahan akhirnya mereka mengerti,” terang Serma Ilham.

Setelah diberikan Pemahaman, Bendera Negara Palestina yang sudah berkibar kurang lebih tiga hari tersebut langsung diturunkan oleh Babinsa bersama Petugas dari Kelurahan Langkai dan Pengurus Yayasan Anak Mesjid.

Sementara Itu Pengurus Yayasan Anak Mesjid, Jefri Effendi yang ditemui awak media menjelaskan bahwa pemasangan bendera negara Palestina tersebut adalah bentuk solidaritas masyarakat Indonesia sebagai sesama muslim dan dimana saat ini dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia dan juga mendukung kemerdekaan Palestina.

“Itu saja maksud kami mas, ga ada maksud yang melebihi, kami kibarkan bendera tersebut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap negara palestina, yang sampai saat ini masih memimpikan Kemerdekaan yang hakiki, kami memohon maaf jikalau apa yang kami lakukan salah.” Terangnya.

Sekedar Informasi dari Kami Redaksi Dayak News Online yang disadur melalui Wikipedia Online, bahwa Masyarakat boleh mengibarkan bendera asing pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri Negara asing tersebut berkunjung ke Negara Republik Indonesia, tetapi Itupun hanya diperbolehkan hanya pada tempat-tempat yang didatangi.

Selebihnya akan bisa dijerat pidana dengan hukuman Penjara selama 3 bulan sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang penggunaan Bendera Negara Asing Pasal 1 Ayat (1) huruf b. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.