Palangka Raya (Dayak News) – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama Gerakan Almamater Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, (17/05/2023).
“Hari ini kita bersatu padu menyuarakan kebenaran-kebenaran dan juga untuk menuntaskan demokrasi, banyak sekali ironi yang terjadi di negeri ini mulai dari Undang-Undang yang terlalu cepat di akselerasi!” seru demonstran.
Adapun kedelapan poin pada aksi tersebut adalah mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, mendesak DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan, kepastian hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, mendesak Kepolisian Resos Kotawaringin Barat membebaskan warga Desa Kinjil atas tuduhan dari PT. Bumitama Gunajaya Abadi.
“Hari ini kita berpanas-panasan tidak bermodalkan apa-apa, hari ini kita bermodalkan kepentingan masyarakat, mereka dengan enaknya duduk di sana ruangan ber-AC, kezoliman dan kejahatan akan selalu ada tetapi kebenaran tidak akan pernah mati kawan-kawan! ” seru demonstran.
Poin berikutnya yakni mendesak pemerintah mengevaluasi izin PT. Bumitama Gunajaya Abadi, mendesak pemerintah menghentikan proses hukum aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Food Estate di Kalteng, dan mendesak DPR RI untuk mencabut UU no. 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana. (Jef)