KADISHUB TEGASKAN KEPADA MASYARAKAT STOP PASANG REKLAME DI TRAFFIC LIGHT

oleh -
oleh
KADISHUB TEGASKAN KEPADA MASYARAKAT STOP PASANG REKLAME DI TRAFFIC LIGHT 1

Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan mengimbau Kepada warga masyarakat Kota Palangka Raya untuk tidak memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light atau lampu lalu lintas.

“Memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light dapat menganggu para pengendara motor yang melintas.Terlebih lokasi dipasangnya spanduk sangat dekat dengan bahu jalan, tentu dapat mengganggu para pengendara,” ungkap Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan.

KADISHUB TEGASKAN KEPADA MASYARAKAT STOP PASANG REKLAME DI TRAFFIC LIGHT 2

Disampaikan Alman, untuk memasang spanduk dan sejenisnya, maka masyarakat hanya diperbolehkan memasang spanduk sesuai lokasi yang diizinkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya.

Karena itu tegas Alman, apabila area pemasangan spanduk dan sejenisnya tidak sesuai dengan yang perbolehkan oleh Disperkimtan, maka reklame atau spanduk tersebut siap – siap ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 22 tahun 2014.

“Dalam penegakan spanduk-spanduk liar, kami akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Palangka Raya. Terutama di seputaran daerah trafiic light,” tukas Alman.

Terlepas dari itu imbuh dia, Dishub Kota Palangka Raya ingin memastikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengendara, dengan mencegah adanya pemasangan spanduk liar yang bisa menggangu para pengendara serta pengguna jalan lainnya. (AJn)

BACA JUGA :  KASUS PEMBUNUHAN POLISI, SUKAH : PARA TERSANGKA MILIKI PERAN YANG BERBEDA TIDAK BISA DISAMAKAN PASALNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.