Palangka Raya, (Dayak News). Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya, Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri menyayangkan adanya penyelesaian konflik antara ormas Fordayak dan PT. Citra Agro Abadi (CAA) dengan hinting pali.
Hal itu dikatakan oleh petinggi keamanan di kota Cantik itu, dalam rangka memediasi kedua belah pihak yang berimbas pada gangguan keamanan dan ketertiban di kota Palangka Raya.
“Tolong jika ada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kota ini, dari luar kota, untuk menyelesaikan secara adat atau upaya lainnya, untuk melakukan proses atau upaya di lokasi yang sebenarnya,” ujar Kapolresta.
Hadir pada kesempatan itu, perwakilan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, Batamad Kalteng, Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK), Lembaga Kedamangan Kahayan Tengah Pulpis, Lembaga Kedamangan Jekan Raya Kota, dsb.
Apakah boleh melakukan hinting pali di luar dari tempat yang dimasalahkan? Itulah yang ditanyakan Kapolresta.
Sementara menurut wakil MBAHK Walter Penyang memberikan pandangan agar proses hinting pali itu untuk melindungi daerah tertentu yang dikhawatirkan membawa korban jiwa. Jadi tidak digunakan untuk bukan yang masalah keagamaan dan keadatan.
Walter menjelaskan bahwa pihaknya meminta semua pihak untuk tahu kegunaan dari hinting pali itu. Jika tidak sesuai penggunaan sebaiknya itu dilepas oleh pihak yang tadinya memasang itu.
Sedangkan dari DAD Provinsi, yang diwakili oleh Letambunan, menyebutkan masalah ini masih berada pada kewenangan DAD Pulpis sebagai lokasi kejadian sengketa. Nanti kalau tidak bisa lagi, baru pihak DAD Pulpis menyerahkan pada DAD Provinsi.
Dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (BATAMAD) Provinsi dijelaskan bahwa tugas mereka mengawal keputusan dari Lembaga Kedamangan dan Mantir Adat. Biasanya menyangkut eksekusi perkara-perkara adat. Kalau menyangkut hinting pali itu harus diketahui wilayah adat mana dulu.
Dari Damang Kahayan Tengah Pulpis, menceritakan bahwa surat putusan Damang per Agustus 2020 (sudah 8 bulan) untuk diselesaikan.
Dari lembaga Kedamangan Jekan Raya kota, memberikan pandangan bahwa tempat terjadinya hinting pali ini masuk wilayah Kedamangan Jekan Raya. Hanya ikut mengawasi juga. Dengan syarat tidak menggangu keamanan dan ketertiban. (CPS)