Palangka Raya (Dayak News) – Menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas Pelaku Pinjaman Online ilegal berbasis Aplikasi yang mencekik masyarakat dengan ancaman hingga sumpah serapah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa langsung memerintahkan Seluruh Anggota Kepolisian diwilayah kota Palangka Raya untuk menerima aduan masyarakat yang merasa terancam akibat Pinjaman Ojol.
Melalui Rilisnya, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa beserta seluruh pejabat Utama Polresta Palangka Raya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terlilit pinjaman melalui platform Pinjaman Online Ilegal yang saat ini marak terjadi.
“Insya Allah kita akan bantu masyarakat kota Palangka Raya. Polri selaku Pengayom, Pelindung dan pelayan masyarakat akan memberikan pelayanan karena Tindak Kejahatan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal sangat merugikan dan meresahkan masyarakat,” Ungkap Sandi.
Mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng Beserta seluruh jajaran akan berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan dengan Strategi pre-emtif, preventif maupun represif untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Melalui kesempatan ini, Kapolresta mengatakan apabila ada masyarakat yang pernah menjadi korban atau menerima ancaman dari pihak pelaku Pinjol Ilegal untuk tidak segan dan dipersilahkan segera melaporkan kasusnya ke Polresta Palangka Raya agar bisa segera dibantu dan bisa dapat penanganan yang tepat. (PR/AJn)