Palangka Raya (Dayak News) – Permohonan Kasasi mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Ary Egahni, ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keduanya tetap divonis bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu
Majelis hakim MA yang diketuai oleh Suharto memutuskan untuk tidak menambah ataupun mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. Untuk Ben Brahim tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Ary Egahni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis atas kasus ini merupakan penetapan atas putusan banding yang sebelumnya telah menambah hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun. Sementara Ary Egahni tetap divonis 4 tahun penjara.
“Dengan ini Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I atau Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemohon Kasasi II yakni Terdakwa I Ben Brahim S. Bahat dan Terdakwa II, Ary Egahni tersebut” seperti yang dikutip dayaknews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/08/2024).
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ben Brahim juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp6,5 miliar lebih, sementara Ary Egahni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK RI sebesar Rp2,7 miliar lebih.
Selain itu, Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah bebas dari hukuman kurungan penjara kedepannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ben Brahim dan Ary Egahni sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yakni gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ditubuh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni divonis 5 tahun dan 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Ben Brahim juga dijatuhkan pidana denda Rp500 Juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara Terdakwa Ary Egahni dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. (AJn)