KASAT LANTAS TEGASKAN AKAN KURUNG MOTOR PEMBALAP LIAR SELAMA 1 BULAN DAN DENDA 3 JUTA RUPIAH

oleh -
oleh
KASAT LANTAS TEGASKAN AKAN KURUNG MOTOR PEMBALAP LIAR SELAMA 1 BULAN DAN DENDA 3 JUTA RUPIAH 1
Kasat Lantas Rikki Operiady menuturkan akan menindak tegas semua pelaku balapan liar.

Palangka Raya (Dayak News) – Menyikapi maraknya Balapan liar yang beberapa hari ini dilakukan anak baru gede disudut kota Palangka Raya menjelang sahur dan sholat subuh, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri pun angkat bicara.

Melalui Kasat Lantas Rikki Operiady menuturkan akan menindak tegas semua pelaku balapan liar yang diamankan dan ditangkap oleh anggota kepolisian, Sabtu (17/04) Pagi.

“Akan kita tindak tegas sesuai perundang-undangan lalu lintas yang berlaku, akan ada sanksi dan denda Administratif yang akan kita kenakan kepada mereka yang melalukan balap liar, dan kita tidak akan pandang buluh mau siapa saja yang buat balapan akan kita tindak tegas,” Ungkap Rikki.

Dilanjutkan Rikki, sesuai undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 115 yang menegaskan Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 Juta Rupiah.

“Kita akan terapkan juga kedepannya denda tilang yqng mana motor tidak akan dikeluarkan selama 1 bulan bahkan lebih jika motor tersebut digunakan untuk balapan liar.” Tegasnya.

Sementara itu, Polresta Palangka Raya telah membuat Satuan Tugas yang akan menanganani dan menindak Balapan Liar yang ada dikota Palangka Raya selama bulan ramadan ini dan akan berjaga dibeberapa titik yang sering digunakan sebagai arena balapan liar. (AJn)

BACA JUGA :  MAIN KEROYOK, DUA JUKIR DITANGKAP POLISI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.