Palangka Raya (Dayak News) – Setelah diamankan Satuan Tugas Intelijen dan Penindakan Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024 yang lalu, Kini Ujang Iskandar kembali menginjakan kaki di Palangka Raya, untuk menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya dan mengikuti serangkaian proses hukum lebih lanjut.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terhadap Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini, Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Ujang Iskandar adalah dengan melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah yakni di PD. Agrotama Mandiri.
“Penyertaan modal ini dilakukan secara berkali-kali dengan total dana yang dikucurkan kepada Perusda mencapai 2 miliar rupiah,” Ungkap Eko Nugroho.
Eko Nugroho menambahkan bahwa investasi yang dilakukan oleh Ujang Iskandar kepada Perusda PD. Agrotama Mandiri diduga melanggar hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar.
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan akan diumumkan secara terbuka pada saat pembacaan surat dakwaan yang akan dilakukan di persidangan dalam waktu dekat ini ini di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Tunggu saja berkas pelimpahan dari kami dan proses sidangnya. Insya Allah nanti semua akan dijabarkan sepenuhnya dalam persidangan,” tandas Eko Nugroho kepada Sejumlah Awak Media, Kamis (22/08/2024) pagi. (AJn)