Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian dari Polresta Palangka Raya langsung merespon laporan terkaitnya adanya tindak pidana pembakaran satu unit mobil milik warga dijalan Marina Permai 8 Kelurahan Langkai, Pada Kamis (13/07/2023) Dinihari sekitar Pukul 03.00 WIB.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Helmi, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada dinihari, disaat korban terbangun dari tidur karena hendak buang air kecil dan melihat cahaya merah diluar rumah, dan saat dicek, ternyata mobilnya sudah terbakar.

“Iya memang benar ada satu unit mobil dengan kondisi terbakar dibagian depan sebelah kanan, kerusakan sekitar 50 persenan, tadi pagi kita sudah kelokasi mengeceknya.” Jelas Ipda Helmi.
Menurutnya, dari Keterangan yang didapat dilapangan menyebutkan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan saat kejadian lokasi memang sepi hanya ada beberapa rumah saja di kiri kanan rumah korban.
“Saat ini kita menunggu korbannya membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Palangka Raya, agar bisa segera kita tindak lanjuti, untuk identifikasi sudah kita lakukan dilokasi.” Ucapnya.
Dari hasil olah tkp yang dilakukan tim inafis ditemukan barang bukti berupa korek api atau mancis, Karet Ban bekas bahan bakar yang digunakan pelaku untuk membakar mobil dan bekas lelehan plastik.
“Mohon doanya lah teman-teman semua, agar bisa segera terungkap siapa pelakunya, dan bisa diketahui modusnya. Nanti perkembangan akan kita kabari.”pungkasnya. (AJn)