Kasus Penipuan Pembuatan Izin Pangkalan Gas LPG Oknum Bhayangkari Mengambang, Korban Minta Keadilan

oleh -
oleh
Kasus Penipuan Pembuatan Izin Pangkalan Gas LPG Oknum Bhayangkari Mengambang, Korban Minta Keadilan 1
Marliana

Palangka Raya (Dayak News) – Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 Kilogram yang diduga dilakukan oleh oknum istri Polisi atau Bhayangkari berinisial HW, ternyata hingga kini masih belum tuntas dan di nilai mengambang tanpa ada kejelasan.

Padahal kasus tersebut sudah bergulir dua bulan lamanya setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Marliana yang merupakan seorang pedagang kecil yang berjualan nasi kuning di wilayah kelurahan Langkai.

Bahkan hingga kini, Korban pun tidak mengetahui, apakah terlapor sudah menjadi tersangka atau belum, meskipun terlapor sudah mengakui perbuatan dugaan kejahatan di hadapan penyidik.

Korban Marliana saat ditemui oleh awak media di rumahnya yang terletak di seputaran Jalan Keruing Kelurahan Langkai pun berharap pihak kepolisian yakni penyidik bisa dengan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,

Meskipun demikian, Marliana tetap membuka peluang berdamai namun dengan syarat mengembalikan uang tunai sebesar 165 juta rupiah yang telah diambil oleh terlapor sebelumnya untuk pengurusan surat izin dan dokumen.

“Saya hingga kini tidak tahu kasusnya sampai mana, tetapi saya harapkan bisa berlanjut, kecuali uang kerugian saya dikembalikan 165 juta. Itu uang tabungan kami selama 19 tahun berjualan nasi kuning,” ungkap Marliana dengan raut muka berharap, Senin (20/01/2025) sore.

Marliana pun menuturkan jika uang sejumlah dan sebesar 165 juta rupiah tersebut adalah hasil tetes keringatnya , sejak pagi hingga siang hari. Namun secara tega diduga ditipu oleh terlapor dengan alasan perizinan pembuatan pangkalan elpiji.

“Tabungan dari usaha saya mas, hampir 19 tahun ini berjualan Nasi Kuning, dan juga Tabungan untuk anak sekolah, biar bisa berbisnis pangkalan gas elpiji. Bahkan anak saya mau sekolah SMA dan tidak ada uang, saya memohon mohon minta dikembalikan 25 juta tetapi tidak diindahkan,” urainya.

BACA JUGA :  Kapolsek Turun Langsung Cek Pelaksanaan Vaksinasi Serta Lakukan Penagamanan dan Monitoring

Lanjutnya, berbagai janji sudah disampaikan terlapor, mulai dari pesan WA hingga surat perjanjian yang isinya berjanji mengembalikan uang 165 juta Rupiah tersebut untuk pengurusan izin pangkalan jika tidak dikembalikan maka siap bersedia dibawa kejalur hukum.

Namun, ibarat memakan buah simalakama, setelah dilaporkan dan berbagai barang bukti diserahkan, kasus tersebut belum ada perkembangan secara signifikan, sehingga dirinya berharap penyidik bisa memberikan informasi sejauh mana perkara tersebut.

”Saya selaku korban hanya ingin tahu, bagaimana perkembanganya. Kasihan saya selaku korban, sudah uang hilang dan karena perkara ini menjadi beban,” ungkapnya.

Marliana membeberkan, belum lama ini ada sejumlah penyidik datang ke warungnya, dengan alasan olah TKP. Namun saat itu tidak menyampaikan, bagaimana perkembangan dari laporan yang sudah dilakukan.

”Tidak ada penjelasan. Malah saya disampaikan laporan kerugian kurang, padahal jelas ada surat perjanjian, 165 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, tetap membuka peluang damai, namun uang kerugian bisa dikembalikan sebesar 165 juta, jika sudah dikembalikan mala laporan akan dicabut dan berdamai. Namun jika tidak, berharap kepolisian Polda Kalteng bisa lebih profesional dalam menangani kasus tersebut, meskipun terlapor adalah oknum istri dari anggota Polri.

”Saya siap damai, tetapi kembalikan uang tersebut. Semoga Polda Kalteng profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi awak media, terkait status terlapor dan perkembangan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan akan melakukan pengecekan ulang. ”Nanti saya cek dulu,” tulisnya singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan oknum Bhayangkari berinisial HW, terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.

Istri dari Anggota Polri tersebut dilaporkan warga lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg. Kerugiannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :  SEKOLAH SDN 2 PANARUNG DISERANG HANTU API

Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan dua pedagang di Palangka Raya, berinisial MR dan SH, akibat diduga melakukan penipuan mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan total kerugian mencapai Rp315 juta.

Pihaknya berkomitmen akan melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap aduan itu agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

“Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Terkait kemungkinan ada keterkaitan dengan suaminya akan didalami,” katanya.

Erlan menuturkan, peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023, saat korban, MR, ditawari terduga pelaku membuat izin pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram. Korban yang tertarik, lalu diminta istri anggota polisi ini untuk mengirimkan sejumlah uang ke terduga pelaku untuk melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.

Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp165 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan.

Adapun salah satu korban, SH, mengaku diimingi mengurus izin pangkalan elpiji sampai selesai. ”Ada kuota lima, dibilang kepada saya ada satu slot. Dia berjanji bisa menguruskan perizinannya hingga kontrak dan pajaknya,” katanya.

Dia melanjutkan, dia pertama diminta uang sebesar Rp20 juta hingga mencapai Rp150 juta. Namun, yang dijanjikan tak kunjung ada. ”Akhirnya kami melapor,” tandasnya. (Ist/AJn/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.