Palangka Raya (Dayak News) – Bertempat di gedung Betang Hapakat, Jl. RTA. Milono, Senin (10/10), perwakilan warga dengan kuasa pengurusa, di Lingkar Luar Jl. Pantung dan Jl. Victoria, menyerahkan surat bukti dan keterangan riwayat atas sejumlah sekitar 60 Hektar lahan kebun dan perumahannya, kepada wakil Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng.
Menurut Indra Gunawan, dari Lembaga Advokasi Penegakan Hukum (LEMBAPHUM), sebagai kuasa pengurusan mewakili warga setempat, bahwa penyerahan bukti kepemilikan dan dokumen kepada DAD, sebagai suatu langkah penghindaran konflik dengan pihak penggugat atas luasan lahan tersebut.
Pasalnya, pihak penggugat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan pengambil-alihan secara paksa tanpa pengadilan di situ. Pihak ketiga itu adalah mengatasnamakan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) yang secara kelembagaan berada di bawah kendali DAD Kalteng.
Hal inilah, yang menurut Indra, dirasa kurang pada tempatnya, karena BATAMAD bukanlah pihak yang berwenang untuk membela atau mendukung salah satu pihak. Lagi pula, tidak sengketa lahan adat dalam kasus ini.
Dalam pertemuan dengan wakil DAD, Indra Gunawan dan perwakilan warga tergugat, diterima oleh antara lain Kepala Kesekretariatan DAD, ibu Merry, Johan Rusdimiharja, dan Ramses L. Tundan yang membidangi Pertahanan Adat dan Hukum Adat DAD.
Wakil DAD menerima penyerahan bukti dan keterangan dari perwakilan warga dan berjanji akan mempelajari kasus silang sengketa lahan tersebut termasuk untuk menarik keterlibatan BATAMAD yang kurang sesuai dengan tupoksinya.
Pada bagian lain, Ramses Tundan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi ke dalam terkait keterlibatan unsur-unsur BATAMAD, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak lain di luar DAD, yang itu sesuai amanat dari Perda Provinsi Kalteng No. 16 tahun 2008.
Perwakilan warga Sofyan menjelaskan bahwa lahan yang mereka garap di situ, merupakan kebun-kebun dan juga sudah ada rumah-rumah dari para pembuka lahan itu sejak tahun 1995 silam. Menurutnya, mengapa jika ada yang merasa memiliki lahan itu, koq baru-baru ini saja digugat, mengapa tidak dari jauh-jauh hari dulu. Inilah yang mengherankan. (CPS)