Palangka Raya (Dayak News) – Kebakaran yang terjadi di Gedung Eks Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Palangka Raya pada Kamis (20/07/2023) yang lalu kini sudah mulai menemukan titik terang.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian Perkara yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik mabes Polri didampingi Inafis Polda Kalteng dan Inafis Polresta Palangka Raya, diketahui kebakaran yang terjadi pada pagi buta tersebut akibat disebabkan korsleting arus pendek listrik.
Hasil Labfor Polri tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada awak media cetak dan online belum lama ini.
Menurut Erlan, adapun hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari Labfor Mabes Polri kebakaran kantor Bawaslu Kota Palangka murni akibat arus pendek listrik.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan bersama dari Labfor Mabes Polri, Inafis Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kebakaran diakibatkan oleh arus pendek dari kabel MCB listrik,” terangnya.
Dari lokasi kejadian pun, tim Labfor mabes Polri pun juga mengamankan beberapa alat bukti untuk dibawa dan di uji laboratorium seperti serpihan puing kebakaran diduga dari tempat asal api, kedua kabel listrik jenis tunggal dengan ukuran 2,5 Mili Meter.
Sambungnya berdasarkan informasi tersebut, kebakaran kantor Bawaslu Kota Palangka Raya murni musibah kebakaran tidak ada indikasi maupun dugaan sengaja dibakar oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini masih terus menerus didalami dan diselidiki oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum dan hingga saat ini sudah ada lebih dari lima saksi yang sudah diperiksa,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (AJn)