Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian melalui Polresta Palangkaraya melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kebakaran lahan kawasan Petuk Katimpun Kelurahan Petuk Katimpun, Rabu (30/08/2023) Siang.
Dipimpin Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Operasi Polresta Palangka Raya, Kompol Ganda B Napitupulu dan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan Olah TKP terbakarnya lahan pada Selasa (29/08/2023) Siang kemarin.
“Kita saat ini melakukan olah TKP pada lokasi kebakaran lahan di kawasan Petuk Katimpun ini,” ujarnya.
Kabagops menambahkan bahwa kebakaran lahan pada lokasi tersebut telah naik menjadi status quo dan tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian dan dari data yang diterima, luasan yang terbakar lebih dari 10 Hektar.
Kompol Ganda pun mengatakan bersama Unit Inafis Polresta Palangkaraya telah memasang garis polisi pada lokasi.
Selain itu, pihaknya pun akan memanggil pemilik lahan yang terbakar untuk dimintai keterangan.
“Kita akan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan terkait kebakaran lahan yang terjadi, apakah hal tersebut disengaja atau tidak,” ujar Kompol Ganda.
Petugas melakukan pendinginan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB pada kawasan Petuk Katimpun, dimana Hal tersebut dikarenakan api belum sepenuhnya padam karena api bisa saja menyala dari dalam lahan gambut.
Itu pula yang membuat masih banyak asap yang keluar dari lahan gambut yang sudah terbakar pada kawasan tersebut. (AJn)