Palangka Raya (Dayak News) – Anggota Kepolisian dari Personel Polsek Rakumpit berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian gawai di Tumbang Talaken, pada Rabu (23/11/2022) lalu.
Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya dengan Tersangka adalah pria berinisial EM (32) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Kasus pencurian gawai tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto kepada awak media.
“Penangkapan tersangka berinisial EM ini kami lakukan setelah adanya laporan dari Bapak Maruhusen yang menjadi korban pencurian,” terangnya
Kapolsek mengatakan korban melaporkan bahwa telah kehilangan satu unit gawai yang disimpan di rumahnya. Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Personel Polsek Rakumpit kemudian berhasil mendapatkan identitas tersangka pencurian tersebut dan menyusun rencana untuk meringkus tersangka EM yang telah diketahui lokasi persembunyiannya.
Bak dipayungi dewi fortuna, Sekali dayung dua tiga pulau terlewati, mungkin itu yang dialami oleh personel Polsek Rakumpit yang tengah melakukan penyelidikan.
Saat tengah mencari keberadaan EM, Polisi berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika sabu “Pada saat yang sama, kami juga berhasil mengamankan AP yang diduga kuat membawa satu paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek Rakumpit.
Petugas kemudian mengamankan tersangka AP dan melakukan introgasi lebih dalam terkait barang haram tersebut dan Setelah dimintai keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap AP, sabu tersebut didapat oleh AP dari orang yang diduga pengedar berinisial AR yang tidak jauh dari lokasi penangkapan
Personel Polsek Rakumput kemudian mendatangi tempat AR bersembunyi dan berhasil mengamankan AR yang berada di dalam senuah pondok. “Untuk tersangka AP dan AR yang diduga pengedar sabu, kami amankan dan serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan lenih lanjut,” jelas Iptu Waryoto.
Petugas kemudian melanjutkan pencarian terhadap EM yang menjadi tersangka pencurian gawai milik Pak Maruhusen dan tidak jauh dari lokasi penangkapan AP dan AR, petugas juga berhasil meringkus tersangka EM dimana Diduga gawai yang dicuri oleh EM, akan dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Rakumpit mengatakan hal tersebut masih dalam penyidikan oleh pihak kepolisian.
Namun yang pasti, tersangka EM pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka EM akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 4 bulan 15 hari,” tutup Iptu Waryoto. (AJn)