Palangka Raya, 28/11/2020 (Dayak News). Setelah menangkap dan mengamankan pelaku budak barang haram narkoba berinisial MY (34) di Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya, Tim gabungan yang terdiri dari Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, Subdit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum, Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut kembali menangkap terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu lainnya, Jumat (27/11/2020) sore.
Dari lokasi pengembangan kedua, Petugas mengamankan pria botak berinisial RM (39) warga Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, diJalan Manjuhan Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto mengungkapkan penangkapan para pelaku ini atas informasi masyarakat yang merasa resah diwilayah mereka sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram narkoba jenis sabu.
“Kita terima laporan dari masyarakat mulai maraknya peredaran narkoba diwilayah mereka, dan saat timsus melakukan penyelidikan ternyata benar, dan langsung kita lakukan penangkapan bersama tim Gabungan didua lokasi yang berbeda namun tidak berjauhan,” ungkap Bonny.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku kedua ini, polisi berhasil menemukan 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu buah timbangan digital, dan dua buah gawai atau handphone milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
Kini atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba. (AJn/Den)