Kejari Palangka Raya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dua Kasus Berbeda

oleh -
oleh
Kejari Palangka Raya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dua Kasus Berbeda 1
Kasi Intel, Datman Kataren (pegang kertas) dan Kasi Pidsus, Baihaki bersama kedua tersangka dalam jumpa pers di halaman Kejari Palangka Raya, Senin (9/12/2024) sore. (Foto/fernando rajagukguk)

Palangka Raya (Dayak News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda, Senin (9/12/2024). Kedua tersangka berinisial W dan S kini menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di program yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Datman Kataren, mengungkapkan bahwa tersangka W diduga terlibat dalam kasus Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) berupa proyek sumur bor tahun 2018. Sementara itu, tersangka S terseret kasus program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengatasi kawasan kumuh.

“Kasus yang melibatkan tersangka W merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang mulai ditangani sejak 2018. Sedangkan kasus tersangka S berdasarkan surat perintah penyidikan tahun 2022,” jelas Datman.

Kasus Sumur Bor

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Baihaki, menambahkan bahwa kasus PIPG telah menjerat pejabat lain sebelumnya, yakni Arianto, seorang Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah. Arianto telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dikenai denda Rp100 juta atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Arianto, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinyatakan bersalah karena menunjuk pihak ketiga untuk pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, meskipun seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Dalam putusan kasasi MA, masih ada kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar yang harus dipertanggungjawabkan, termasuk oleh tersangka W,” ungkap Baihaki.

Tersangka W diduga menggunakan metode serupa dengan Arianto, yaitu melibatkan masyarakat untuk pekerjaan proyek tujuh titik sumur bor, tetapi tidak sesuai prosedur. Dari total anggaran Rp300 juta, negara dirugikan sekitar Rp180,85 juta.

BACA JUGA :  Lagi, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Mediasi Warga Net yang Berseteru Karena Tidak Melunasi Hutang

Kasus Program KOTAKU

Untuk kasus KOTAKU, tersangka S yang merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) disangkakan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan. Dengan anggaran sebesar Rp300 juta, proyek yang seharusnya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tersebut justru dilaksanakan tanpa mematuhi kriteria pekerja yang ditentukan.

“Tersangka S juga diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan membagi-bagikan kelebihan dana yang seharusnya dikembalikan ke kas negara,” tambah Baihaki.

Kejari Palangka Raya menegaskan bahwa kedua kasus ini akan terus diproses hingga tuntas guna memastikan keadilan serta pengembalian kerugian negara. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.