Kenakan Rompi Tahanan Kejati Kalteng, Ujang Iskandar Tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

oleh -
oleh
Kenakan Rompi Tahanan Kejati Kalteng, Ujang Iskandar Tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya 3
Ujang yang tiba di kota Palangka Raya melalui Bandara Tjilik Riwut.

Palangka Raya (Dayak News) – Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Ujang Iskandar yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka Korupsi terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009, Rabu (21/08/2024) Petang tiba di Kota Palangka Raya.

Ujang yang tiba di kota Palangka Raya melalui Bandara Tjilik Riwut dengan dikawal ketat oleh Petugas dari Kejati Kalimantan Tengah, Kepolisian dari Polresta Palangka Raya. Nampak Ujang langsung mengenakan rompi Orange dengan tulisan Tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kenakan Rompi Tahanan Kejati Kalteng, Ujang Iskandar Tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya 4

Saat di wawancara awak media, Ujang sama sekali bungkam, bahkan dengan penutup kepala, bermasker dan tangan terborgol Ujang tidak menunjukan ekspresi apapun dan segera dimasukan ke Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Adpidsus Kejati Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo kepada awak media, mengatakan bahwa Ujang Iskandar, yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, diterbangkan ke Palangka Raya setelah berkas penyidik Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21. Proses tahap 2 penanganan kasus telah dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2024.

“Kedatangan Ujang Iskandar di Palangka Raya akan kami segera limpahkan berkas yang bersangkutan untuk di proses oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujar Wahyudi Eko Husodo kepada sejumlah awak media.

Ujang Iskandar akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk tahap I. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dilalui oleh Ujang Iskandar dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

“Kejaksaan Tinggi Kalteng berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

BACA JUGA :  Jambret Tas, JA Terancam Pidana 9 Tahun

Seperti di beritakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan bekas bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ujang yang saat itu tiba di Indonesia setelah menjalani Operasi Wajah di Thailand langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, kasus tersebut telah memidanakan dua orang, yakni Daniel selaku Pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. Putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

Di dalam pertimbangan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dinyatakan adanya keterkaitan atau keterlibatan Ujang Iskandar dalam kapasitas sebagai komisaris perusahaan dan sebagai Bupati Kotawaringin Barat saat itu.

Setelah mengkaji putusan MA tersebut, Kejati Kalteng melakukan penyidikan. Penyidikan terhadap Ujang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009. Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang untuk diminta keterangan sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan itu. (Red/AJn)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.