KEPOLISIAN AKAN TINDAK TEGAS PELAKU KARHUTLA

oleh -
oleh
KEPOLISIAN AKAN TINDAK TEGAS PELAKU KARHUTLA 1

Palangka Raya (Dayak News). Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Polres Jajarannya hingga ketingkat Polsek dan Pospol berkomitmen untuk menangkal dan mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan sejak dini.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang ditemui dilokasi kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan di Jalan GS Rubay, Sabtu (24/04) Malam sudah meninstruksikan seluruh jajarannya untuk memproteksi sejak dini kasus karhutla terkhususnya dikota Palangka Raya.

“Kita akan tindak tegas jika memang pemilik lahan bersalah melakukan pelanggaran sesuai Pergub Kalteng dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Kebakaran Hutan, Lahan dan Pekarangan,” Ungkap Jaladri.

Ditambahkan Jaladri, dalam beberapa hari ini Sudah ada beberapa lokasi yang terbakar atau sengaja dibakar oleh pemilik tanah dan semuanya telah dipanggil ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Untuk yang di GS Rubay ini kita sudah lakukan pengecekan lokasi yang terbakar, sepetak atau sebidang tanah gambut yang sepertinya memang sengaja dibakar, dan nanti kita serahkan kepada Satreskrim untuk mengusutnya dan melakukan penyelidikan lebih dalam,” Pungkas Mantan Kabid Hukum Polda Kalteng tersebut.

Dalam kesempatan ini, Didampingi Kabag Ops Kompol Edia Sutaata, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar, apalagi saat ini sedang masuk musim kemarau, sangat berbahaya dan jikalau memang harus membersihkan dengan cara dibakar, dimohon untuk melaporkan keperangkat RT/RW setempat biar ada pendampingan. (AJn)

BACA JUGA :  RASYID : KUNCI KEBERHASILAN LEMBAGA TERLETAK PADA KEPIAWAIAN KEPALA LEMBAGANYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.