KEPOLISIAN BEBERKAN ALUR KEMATIAN KAKEK LODOY TAMUS, MULAI DIAJAK UNTUK IKUT ACARA DITIMPAH SAMPAI DIBUNUH DAN DI BUANG KE ANAK SUNGAI DESA KAYU BULAN

oleh -
oleh
KEPOLISIAN BEBERKAN ALUR KEMATIAN KAKEK LODOY TAMUS, MULAI DIAJAK UNTUK IKUT ACARA DITIMPAH SAMPAI DIBUNUH DAN DI BUANG KE ANAK SUNGAI DESA KAYU BULAN 1
Saat pihak Kepolisian menggelar siaran rilis.

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akhirnya beberkan Kronologis Kematian Lodoy Tamus (74) seorang kakek Yang sempat dinyatakan hilang dan jasadnya ditemukan mengapung di sei Luhing Desa Kayu Bulan Kabupaten Kapuas.

Menurut Penyelidikan yang mendalam terhadap ketiga Pelaku, Berawal dari mereka mengajak korban ke acara hajatan, menjemput korban dirumahnya Hingga Minum Minuman Keras jenis Anggur Merah didalam perjalanan dan akhirnya nyawa Kakek tersebut dieksekusi sudah direncanakan secara rapi dan matang.

Meskipun ketiga Pelaku seolah-olah menutupi aksi kejinya, Kerja keras aparat kepolisian gabungan selama satu minggu terakhir ini membuahkan hasil manis usai terungkapnya kematian lansia berusia 74 tahun tersebut.

Adapun kronologis kematian dari Warga Jalan Batam, Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya itu bermula dari rasa sakit hati dan cemburu yang membara dari dalam hati Herlina alias Lina yang merupakan warga Jalan Temanggung Tilung 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya tersebut.

KEPOLISIAN BEBERKAN ALUR KEMATIAN KAKEK LODOY TAMUS, MULAI DIAJAK UNTUK IKUT ACARA DITIMPAH SAMPAI DIBUNUH DAN DI BUANG KE ANAK SUNGAI DESA KAYU BULAN 2

Diterangkan Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitulu, pada awalnya kasus pembunuhan ini bermula ketika Herlina merasa cemburu karena pernah melihat korban memeluk pacarnya.

“Dari kejadian itu, api cemburu menggebu-gebu. Hal tersebut dibumbui lagi oleh penyebab lainnya, dimana tersangka ini pernah dimarahi korban ketika bekerja di salah satu cafe milik dari korban tersebut. Dari kedua penyebab itu terbesitlah pikirannya untuk melakukan pembunuhan berencana itu,” katanya, Selasa (20/06/2023) Siang.

Lanjutnya, dalam kasus ini, tersangka Herlina adalah Pelaku utamanya dan juga Otak Pembunuhan. Herlina alias Lina yang menentukan semua alur cerita pembunuhan tersebut. Lagi-lagi karena faktor cemburu dan sakit hati yang dialaminya itu sehingga nekat melakukan hal itu.

“Pada awalnya Trio Lesbian Penyuka Sesama jenis ini menjemput korban untuk menghadiri acara pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kabupaten Kapuas, pada Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 10.00 yang lalu,” urainya.

Dikarenakan korban ini sangat menyukai dengan adanya acara keramaian dan hiburan, sehingga korban pun mengiyakan ajakan dan rayuan dari pelaku itu. Dari situ mereka pun berangkat untuk mendatangi acara keluarga yang dimaksud di mana pada kenyataannya hanyalah cerita fiktif belaka.

“Setelah melewati Jembatan Kahayan, mereka berhenti membeli minuman beralkohol jenis Anggur Merah sebanyak 2 botol dan ditambah oleh korban sebanyak 2 botol lagi,” paparnya.

Kemudian mereka berlanjut perjalanan menuju Desa Timpah seraya menenggak miras tersebu didalam mobil. Tak berselang lama, mereka kemudian singgah di suatu warung di daerah Bukit Rawi dengan alasan untuk buang air kecil.

Setelah buang air kecil, para pelaku ini masuk lagi ke dalam mobil dengan merubah posisi tempat duduk berubah untuk melancarkan aksinya. Adapun letaknya masing-masing, yakni bagian sopir diisi oleh Herlina, bagian tengah atau kursi kedua diisi oleh korban sementara Triwati dan paling belakang Mustika Rahayu.

“Setelah melewati simpang lima Timpah Pujon arah Buntok, pelaku Mustika langsung mencekik korban dengan tali nilon warna biru. Disusul lagi oleh Triwati yang memukul dada korban sebanyak lima kali menggunakan palu sehingga meninggal dunia,” tegasnya.

Mengetahui keadaan korban seperti itu, mereka tetap melanjutkan perjalanan kearah Kabupaten Barito Selatan atau kota Buntok lalu balik menuju Pujon sebanyak 3 kali. Kemudian pada sekitar jam 23.00 WIB mereka pun berhenti didekat gorong- gorong aliran sungai Sei Luhing Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas untuk membuang mayat korban.

BACA JUGA :  Kapolsek Mengadakan Pertemuan Dengan Sat Polairud Polres Kotim Dan BPBD Kotim

Saat itu para pelaku mengikat tangan dan kakinya dengan diberi pemberat batu dan membuang korban aliran air itu. Setelah itu para pelaku ini dengan cepat meninggalkan tempat tersebut dan kembali kearah Palangka Raya.

“Atas perbuatan yang dilakukannya itu, para pelaku ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diberikan ini, yaitu dipidana penjara seumur hidup atau waktu yang ditentukan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.