Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Pencurian terhadap barang-barang minimarket kembali terjadi di Kota Palangka Raya. namun aksi kali ini terpantau kamera pengawas minimarket dan pelaku pun langsung diringkus.
Aksi pencurian tersebut menimpa sebuah minimarket di Jalan Hiu Putih Induk Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Selasa (11/07/2023) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Saat dibincangi awak media, Penjaga Toko bernama Fitria menceritakan kronologi awal aksi pencurian barang-barang toko indomarket yang ternyata diketahui pelakunya adalah seorang perempuan.
“Kejadian awalnya yang terekam cctv itu bulan mei 2023 mas, saat itu pelaku juga datang untuk berbelanja, kita ga menaruh curiga awalnya, tapi saat itu ada beberapa barang di rak yang hilang.” Jelas Fitri.
Saat itu lanjut Fitri, mereka langsung cek cctv di minimarket dan terlihat ada kejanggalan dari seorang pembeli perempuan berhijab, dan saat itu karena tidak ada bukti mereka hanya menyimpan rekaman cctv tersebut sembari memberi tahukan kepada karyawan lain untuk lebih waspada.
“Saat itu kita ga ada bukti, makanya kita informasikan ke karyawan yang lain untuk lebih waspada karena aksi perempuan tersebut sudah beraksi berulang kali di minimarket kami mas.” Terangnya.
Kemudian, pada Selasa (11/07/2023) sekitar Pukul 15.00 WIB tersebut pelaku kembali datang ke minimarket mereka dan berpura-pura belanja, namun mereka kembali curiga karena pelaku menuju rak tempat menaruh susu dan sebagainya dan menghindar dari kamera pengawas.
“Disitulah, salah satu pegawai minimarket kami dengan sengaja menyenggol dia mas, dan terasa dari balik jaket ada kaya kaleng gitu, terus akhirnya kami coba hentikan biar tidak kabur, ternyata terbukti barang dari toko kami ada dibalik jaketnya.” Kata Fitri menerangkan lanjut.
Saat digeledah dan disuruh mengeluarkan semua barang barulah pihaknya terkejut karena dibalik jaket yang dikenakan pelaku ditemukan 6 kaleng susu kental manis dan 3 Bungkus besar penyedap rasa.
Sementara itu, karena merasa jadi korban pencurian, akhirnya pihak minimarket langsung menghubungi kepolisian melalui SPKT Polresta Palangka Raya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan proses hukum bisa diberikan kepada pelaku. (AJn)