Palangka Raya (Dayak News) – Setelah menjalani serentetan pemeriksaan terhadap Koboi bermotor trail yang membuat onar dengan melakukan penganiayaan terhadap Operator SPBU di Jalan G Obos dan Penjaga Toko di pasar payang, akhirnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut menetapkan Muhammad Ramli warga desa Goha Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau sebagai tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyalahgunaan senjata tajam.
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Yonika Winner saat press release, Senin (30/05) siang membeberkan beberapa fakta yang telah dilakukan pria 29 tahun tersebut dan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja spbu dijalan G.obos dan penjaga toko di pasar payang jalan Halmahera.
Menurut Susilowati, kejadian pertama berawal pada Sabtu (28/09) pagi sekitar pukul 09.15 WIB dimana pelaku datang ke SPBU menggunakan sepeda motor jenis trail dan pelaku secara tiba-tiba mendatangi salah seorang operator SPBU dan memukul bagian kepala dengan tangan kosong, hingga korban terjatuh dan tersungkur dan tidak hanya sampai di situ pelaku juga menendang bagian dada korban sebanyak dua kali.
“Dari keterangan pelaku, karena dia kesal dengan salah satu petugas operator SPBU yang tidak mengembalikan uang kembalian miliknya saat melakukan pengisian BBM,” terang Susilowati.
Setelah puas melakukan penganiayaan, pelaku langsung tancap gas menuju pasar besar Palangka Raya, dan tepatnya di salah satu kios toko pakaian, pelaku kembali berulah dengan mengambil satu lembar jaket pria dan mengatakan bahwa jaket tersebut miliknya dan gratis tanpa bayar.
Karena merasa tidak mengenal pelaku dan tidak terima atas apa yang diucapkan pelaku, kemudian pemilik toko mengambil kembali jaket tersebut dan membawa ke dalam toko dan pelaku justru marah dan kembali mendatangi pemilik toko, serta memukul kepala pemilik toko.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Kompol Hj. Susilowati, warga sekitar mencoba untuk melerai namun pelaku justru pergi ke arah sepeda motornya yang terparkir tidak jauh dari depan toko dan mengambil sebilah senjata tajam jenis mandau.
“Kemudian terduga pelaku kembali ke toko korban dengan membawa mandau di tangannya sambil mengancam warga yang sempat melerai keributan antara pemilik Toko dan Pelaku.” tandasnya.
Akibat perbuatan dan tindakan pelaku dengan sadar melakukan penganiayaan dan pengancaman, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (AJn)