Palangka Raya, 19/11/19 (Dayak News). Personil Humas Polda Kalteng bersama Polsek Pahandut, Selasa (19/11) siang berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polda Kalsel bernama Fariz Edy Santoso (20) yang berencana akan menjual barang hasil curiannya dikota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata membenarkan anggotanya telah mengamankan dan menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan diwilayah Kalimantan Selatan saat sedang pesta Sabu disalah satu wisma yang berada dijalan Anggrek Kota Palangka Raya.
Pengungkapan Pelaku ini awalnya menurut Kapolsek berkat Laporan Masyarakat kepada Humas Polda Kalteng dimedia sosial bahwa adanya penjualan Gawai atau Handphone terbaru tanpa kelengkapan alias Batangan. Berbekal informasi tersebut pihak Humas lalu meneruskan laporan tersebut ke Kapolsek Pahandut dan akhirnya anggota Polsek dipimpin Kapolsek AKP Edia Sutaata berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan disalah satu kamar wisma.
“Saat penggerebekan diwisma tersebut, kita mengamankan 6 orang remaja 2 diantaranya perempuan,”ucap Edia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya telah berbuat kesalahan diwilayah hukum Polresta Palangka Raya, Kini pelaku diamankan sementara dibalik jeruji Mapolsek Pahandut dan barang bukti berupa 7 buah Gawai dari berbagai merk hasil kejahatan pelaku di Banjarmasin serta perlengkapan untuk nyabu diwisma diamankan anggota untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kita akan tunggu penyidik dari Polres Banjarmasin yang masih diperjalanan dan menangani laporan kepolisian saat pelaku beroperasi membobol toko ponsel diwilayah Banjarmasin,”ucap Edia singkat.(AJN/Den).