Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari delapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Delapan kasus tersebut terjadi di lima kabupaten dan kota, yakni di Palangka Raya kita berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Kabupaten Lamandau satu kasus, Kabupaten Seruyan satu kasus dan di Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus,” katanya, pada saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Kombes Pol Erlan Munaji, dalam melakukan aksinya, rata-rata terduga pelaku menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada korbannya bahkan sampai ditawari gaji yang menggiurkan.

Namun iming-iming pekerjaan yang layak serta gaji yang besar, setelah sampai di lokasi kejadian, korban malah justru disuruh untuk melayani pria-pria hidung belang dengan tarif mulai dari 300 ribu rupiah hingga 2.5 juta rupiah.
“Ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp,” ucapnya.
Lebih lanjut Perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini mengatakan, penindakan kasus TPPO ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana prostitusi yang sedang digaungkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian.
Dalam kesempatan ini pun, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.
Masyarakat diminta agar dapat benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya.
“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO, segera lapor ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,” Tegasnya. (AJn)