Palangka Raya (Dayak News) – Komitmen tinggi terhadap pemberantasan Narkoba dilakukan Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan membantu pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja seberat 910 gram bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (08/11/2024) yang lalu.
Berawal dari pengungkapan dan penangkapan seorang perempuan berinisial GS (22) yang berstatus Mahasiswi di sebuah barak, Jalan Pangeran Samudera I, kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah kemudian melakukan pengembangan.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka GS, ganja tersebut merupakan milik narapidana berinisial HS (24) yang sedang menjalani Masa Pembinaan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
Melalui kerjasama dan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan narkoba, penyidik dari Ditresnarkoba bersama Tim Pengamanan Rutan Palangka Raya kemudian membekuk HS di kamar tahanannya.
“Iya benar, tim pengamanan Rutan bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap narapidana berinisial HS,” kata Kepala Rutan Palangka Raya, Bambang Widiyanto, Selasa (12/11/2024) Sore.
Ia menyebutkan, kolaborasi dan sinergi bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Tentunya kami sangat mendukung upaya dan proses penegakan hukum untuk peredaran gelap narkoba yang dilakukan. Sesuai dengan komitmen kami yakni Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba),” tegasnya.
Ia menekankan, komitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan Rutan Palangka Raya terus dilakukan dengan rutin melaksanakan razia kamar hunian, tes urine bagi WBP dan terbaru yakni Zero Handphone bagi pegawai yang masuk ke blok hunian WBP.
“Saat ini HS sudah kita pindahkan ke sel isolasi dan tengah berproses untuk masuk Register F. Dimana nantinya HS akan kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman dalam jangka waktu tertentu,” tandasnya. (PR/AJn)