KONSUMSI SABU, WARGA TAMPUNG PENYANG DICOLEK POLISI

oleh -
oleh
KONSUMSI SABU, WARGA TAMPUNG PENYANG DICOLEK POLISI 1

Palangka Raya, 11/3/2020 (Dayak News). Kepolisian Kalimantan Tengah terus bergeriliya memerangi peredaran dan pemakaian Narkoba hal tersebut dilakukan agar Kalimantan Tengah menjadi Provinsi yang Berkah sesuai Harapan semua Kalangan.

Membuktikan hal tersebut, satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Selasa (10/3/2020) Malam sekitar pukul 19.30 WIB berhasil meringkus dan mengamankan seorang pemuda berinisial IN (35) Yang bermukim Jalan Tampung Penyang yang kedapatan memiliki dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta, Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan Bahwa telah terjadi penangkapan oleh Anggota Buru Sergap Resnarkoba kepada seorang pemuda lantaran kedapatan membawa, memiliki dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu.

Dari Hasil Tangkap Tangan tersebut, Buru Sergap Resnarkoba berhasil mengamankan 2 Paket Sabu dengan berat 1.80 gram, 1 Lembar tisu, 1 Kemasan Permen, 1 buah sendok sabu beserta plastik dan 1 unit Handphone.

“Pengakuan Pelaku sabu dia gunakan sendiri atau konsumsi sendiri saja, tidak untuk dijual kembali,” beber Kasat Resnarkoba.

Kini, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lanjut dari mana pelaku mendapatkan barang haram sabu, pelaku dibawa ke Mapolresta Palangka Raya dan mendekam dibalik dinginnya jeruji sel Tahanan.

“Pelaku akan kita kenakan dan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.” pungkas Wahyu. (AJN/BBU)

BACA JUGA :  BRIMOB KALTENG KAWAL PENDISTRIBUSIAN VAKSIN COVID - 19 KE DAERAH DI PROVINSI KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.