Palangka Raya (Dayak News) – Meningkatnya Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi dalam sepekan ini, membuat Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah seribu dengan Tetapkan Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Penetapan status tanggap darurat ini tidak sembarangan diambil oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal dilakukan melihat dari keberlangsungan kejadian kebakaran lahan yang terus meningkat setiap harinya.
Pejabat Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, bahwa pihaknya sudah meningkatkan status karhutla ini, dari siaga menjadi tanggap darurat.
Penetapan itu terhitung sejak 29 September – 12 Oktober 2023 mendatang. Dimana Penaikan status ini ada dasarnya, yakni SOP kebencanaan khususnya yang berkaitan dengan karhutla.
“Kita sudah melihat data yang ada, salah satunya seperti ISPU yang sudah menunjukan kategori tidak sehat dan juga laporan karhutla yang setiap harinya mencapai angka diatas 10 Laporan,” katanya.
Sambung wanita yang dulunya menjabat sebagai Sekretaris daerah Kota Palangka Raya ini, faktor lainnya yaitu titik panas atau hotspot yang sudah semakin meningkat. Sebaran lahan yang terbakar setiap harinya juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Konsekuensi dari penetapan status tanggap darurat karhutla ini, kita harus satu komando. Saat ini sedang dipersiapkan dan mulai berjalan pusat komando kita dalam melakukan penanganan terhadap karhutla.
“Semua stakeholder kami libatkan dalam penanggulangan karhutla. Baik itu dari pemerintah daerah yakni Pemerintah Kota Palangka Raya, TNI-Polri serta relawan-relawan yang ada di Kota Palangka Raya,” tegasnya. (AJn)