Palangka Raya (Dayak News) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan di laksanakan pada bulan November 2024 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta Seluruh Lembaga Penyiaran baik milik Pemerintah hingga Swasta bisa Jaga Kenetralitasannya dalam Momentum Pilkada Nanti.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua KPU Pusat, Ubaidillah Sadewa seusai mengikuti Forum Group Discussion dan Rakorwil yang diselenggarakan KPID Kalimantan Tengah, Rabu (14/08/2024) Sore.
Diterangkannya, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI telah mengamanatkan bahwa, selain wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu/pilkada, lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta pemilu/pilkada.
kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio.
“Selain itu, dalam tahapan pemilu hingga pilkada ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu,” Ucap Ubaidillah Sadewa kepada dayaknews.com
Menurutnya juga, konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, dibatasi hanya sampai masa kampanye. ”Yang juga harus diingat adalah mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS. Termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan atau kelompoknya,” ujarnya.
Dirinya dalam kesempatan ini juga menegaskan, KPI akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.
Dalam undang-undang, disampaikan Ubaidillah juga, bahwa KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran bagi televisi dan radio. ”KPI sudah pernah melakukan itu pada pelaksanaan pemilu yang lalu,” tegasnya.
Pria murah senyum Kelahiran 01 Januari 1981 ini juga berharap pada pesta demokrasi ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggung jawab.
”Komitmen netralitas lembaga penyiaran dipertaruhkan dalam siaran pemilu atau pilkada kali ini. Adil dan berimbang bagi seluruh kandidat menjadi keharusan, dan itulah bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran atas keutuhan bangsa ini ke depan,” tandasnya. (AJn)