Palangka Raya (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum Kota Palangkaraya memberikan santunan kepada keluarga atau Ahli Waris anggota kelompok pemungutan penghitungan suara atau KPPS yang meninggal dunia pada Pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
KPU Kota Palangka Raya memberikan santuan sebesar 36 Juta Rupiah unttuk keluarga Almarhum Ahmad Zaini (53), seorang Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan bahwa penyaluran santunan ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab KPU selaku penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
“Total yang diterima keluarga almarhum yang mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta,” ujar Joko Anggoro usai memberikan secara langsung santunan tersebut.
Joko Anggoro pun menegaskan dan memastikan untuk KPU terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap jajarannya tersebut.
Monitoring ini, dipastikannya, dikawal sampai penetapan hasil suara pemilu pada 20 Maret 2024. Penyaluran santunan itu sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024.
Sesuai keputusan itu, badan adhoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban TPS.
“Untuk petugas KPPS yang mengalami sakit, juga diberikan bantuan dengan nominal santunannya bervariasi sesuai jenis penyakit yang dideritanya.
Perlu diketahui sebelumnya, seorang Anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutani Suara Kota Palangkaraya meninggal dunia usai menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS tersebut adalah Ahmad Zaini (53), Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. meninggal diduga kerena kelelahan setelah pingsan sehabis mengantar logistik pemilu ke Kelurahan Bukit Tunggal pada 15 Februari 2024. (AJn)