KPU PROVINSI KALTENG AKAN VERIFIKASI BERKAS BACALEG

oleh -
oleh
KPU PROVINSI KALTENG AKAN VERIFIKASI BERKAS BACALEG 1
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim saat memberikan keterangan.

Palangka Raya (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai tanggal 1-14 Mei 2023, (11/05/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim menyampaikan bahwa salah satu berkas yang wajib diserahkan adalah formulir bakal calon serta link upload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Berkas itu yang kita periksa bersama-sama jadi sekarang berbeda dengan sistem Pileg 2019 yang membawa berkas berdus-dus,” terang Harmain.

Harmain menambahkan akan ada pengecekan terhadap berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan mungkin ada perbaikan-perbaikan terhadap berkas yang kurang lengkap.

“Penyerahan berkas pendaftaran terakhir pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, saya mengimbau kepada partai politik jangan menyerahkan berkas di last minute,” pungkas Harmain. (Jef)

BACA JUGA :  Apel Pagi Wujudkan Pendisiplinan Anggota Poldek Jelai Melaksanakan Kegiatan Kepolisian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.