LANGGAR PROKES DAN JAM MALAM, PESTA NIKAHAN DIBUBARKAN SATGAS PENANGANAN COVID-19

oleh -
oleh
LANGGAR PROKES DAN JAM MALAM, PESTA NIKAHAN DIBUBARKAN SATGAS PENANGANAN COVID-19 1

Palangka Raya, 5/12/2020 (Dayak News). Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Jumat (04/12) Malam membubarkan sebuah pesta pernikahan lantaran sudah melewati batas jam malam dan melanggar protokol kesehatan.

Dipimpin Kordinator Lapangan Satgas URC, Mayor Inf. Heru Widodo tim langsung bergerak menuju Jalan Bukit Bondang Tjilik Riwut KM 8 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Saat tiba dilokasi yang dimaksud, Tim langsung menghentikan live musik dan meminta kepada penyelenggara pernikahan untuk menghentikan segala kegiatan yang sudah lewat dari waktu yang ditentukan.

“Kami kesini karena adanya laporan masyarakat yang terganggu karena acaranya sudah terlewat dari jadwal dan kita lihat tidak ada penerapan prokes sama sekali,” Ungkap Heru.

Dari lokasi ini juga, tim satgas juga membubarkan warga yang sedang mengkonsumsi Minuman beralkohol dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman yang sudah dikonsumsi dan beberapa dus minuman yang masih berisi minuman beralkohol yang belum sempat dikonsumsi.

Akibat dengan sengaja penyelenggara acara lalai menerapkan Protokol Kesehatan, tim satgas langsung memberikan teguran dan sanksi denda kepada pemilik rumah sebesar 5 Juta Rupiah sesuai Perwali Nomor 26 tahun 2020 dan menahan sementara kartu tanda penduduk.

“Semoga kedepannya, jika masyarakat memiliki acara serupa seperti ini agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, dan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat semuanya.” Tutup Heru. (AJn/Den)

BACA JUGA :  VAKSIN COVID-19 MULAI DISTRIBUSIKAN KE SELURUH KABUPATEN/KOTA DI KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.