LIWAR!! PRIA 32 TAHUN SIMPAN RATUSAN GRAM SABU DALAM BRANGKAS

oleh -
oleh
LIWAR!! PRIA 32 TAHUN SIMPAN RATUSAN GRAM SABU DALAM BRANGKAS 1

Palangka Raya (Dayak News) – seorang Pria berusia 32 tahun diamankan kepolisian dari Satresnarkoba dikediamannya yang terletak di Desa Jangkang Baru, RT. 003, RW. 003, Kelurahan Jangka Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito utara, Selasa (29/3/2022) pukul 15.00 WIB karena memiliki dan menyimpan barang haram jenis sabu.

Dari hasil pengeledahan disekeliling rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 114,41 Gram.

Kasat Resnarkoba Polres Barut AKP Syaifullah menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dilokasi rumah pelaku tersebut sering digunakan untuk melakukan aksi penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya petugas satresnarkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pelakunya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dikediaman pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari pengeledahan, kami berhasil menemukan dua paket plastik klip berisikan sabu yang di taruh di bawah meja dapur dan satu paket plastik klip besar terdapat di kamar tidur tepatnya pada sebuah brangkas,” katanya, Rabu (30/03/2022).

Disebukannya, dari tangan pengedar besar dibarut ini, petugas sedikitnya mendapatkan barang bukti dengan berat kotor 114,41 gram. Selain narkotika, polisi juga turut menemukan dua buah timbangan digital, sbuah pipet kaca, satu perangkat alat hisap sabu / bong, satu buah tas warna coklat, sebuah sendok takar, kompor kecil, satu unit HP dan tunai Rp 800 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaki kami kenalan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (AJn)

BACA JUGA :  Berjibaku Selama 3 Jam, Kebakaran Hutan dan Lahan di Jalan Karya Hapakat Berhasil Dipadamkan. Heri Fauzi: 4 Hektar Lahan Kosong yang Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.