Palangka Raya (Dayak News) – Pengembang atau developer idealnya mengajukan perizinan kepada pemerintah setempat, agar pemerintah setempat dapat mengantisipasi apabila terjadi kasus serta dapat mengendalikan developer.
Lurah Kereng Bangkirai, Fitriyaturrahman mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak menerima berkas perizinan dari developer semenjak tahun 2021 bahkan di tingkan RT juga tidak menerima.
“Terkait perizinan dari tahun 2021 tidak ada pengembang yang melakukan perizinan ke kelurahan, bahkan pihak RT pun tidak mengetahui karena tidak ada berkas yang harus ditinjau atau dilihat atau diparaf terkait perizinan itu,” ucap Fitriyaturrahman , beberapa waktu lalu.
Fitriyaturrahman memepertanyakan tentang regulasi perizinan karena pihaknya merasa tidak dilibatkan lagi, maka pihaknya akan kesulitan dalam mengatasi atau mengendalikan para developer karena tidak memiliki kewenangan langsung.
“Inilah regulasi yang pertanyakan kenapa Kelurahan tidak dilibatkan lagi, jadi kita untuk mengjar kasus dan mengendlaikan para developer sulit karena kita tidak memilki kewenangan langsung untuk akses ke sana, saya meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti,” tutup Fitriyaturrahman. (Jef)