Palangka Raya (Dayak News) – Mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan dan sang istri Ary Egahni dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa (21/11/2023).
Menurut JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Tuntutan pidana penjara disertai dengan permintaan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut uang pengganti kepada negara sejumlah Rp8.819.801.353, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita JPU dan dilelang. Bila para terdakwa saat terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” kata JPU KPK.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan Ben Brahim S. Bahat dinilai merusak citra kepala daerah yang seharusnya memberi contoh tauladan kepada masyarakat.
Seusai persidangan, Regginaldo Sultan, selaku Penasehat Hukum Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni, menyatakan kekecewaan terhadap isi tuntutan JPU KPK. Menurutnya, JPU menutup mata terhadap fakta-fakta dan keterangan para saksi yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan perkara pinjaman antara terdakwa dengan saksi.
“Para saksi seperti Agus Cahyono, Suwarno Muriyat, dan beberapa saksi lainnya menyatakan juga telah menerima pengembalian uang pinjaman tersebut,” ungkap Regginaldo Sultan. Kekecewaan tersebut akan disampaikan dalam surat pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan tanggal 30 November 2023. (Ist/Red)