MANTAN KADIS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KATINGAN BERSAMA REKANAN MASUK BUI

oleh -
MANTAN KADIS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KATINGAN BERSAMA REKANAN MASUK BUI 1

Kasongan (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan kembali menahan dua orang tersangka terduga korupsi Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan, Senin (30/1 2023). Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2015 silam pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Erfandy Quilem menyatakan pihaknya telah menahan dua orang terduga korupsi kasus yang terjadi pada OPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan. Keduanya ditahan pada rumah tahanan kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari kedepan.
“Kita ingin mempercepat penyelesaian kasus sebagaimana termaktub dalam pasal 21 ayat 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya dalam pers release.

Adapun kedua orang tersangka tersebut adalah IMSA dan SCA. IMSA merupakan kepala dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan tahun 2015, sedangkan SCA adalah pelaksana atau rekanan. Mengenakan rompi warna merah pudar, dua orang tersangka digiring menuju mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dititipkan pada rutan kelas IIA Palangka Raya.

MANTAN KADIS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KATINGAN BERSAMA REKANAN MASUK BUI 2

Disampaikan Erfandy, kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan di Tahun Anggaran 2015 pada Kantor Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan. Diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai sfesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 14 Desember 2022. Penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Yang cukup menarik dari peristiwa ini, sebelumnya mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan pada era berbeda inisial HN juga divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya. HN terjerat kasus Bantuan Pemerintah Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sanggalang Garing tahun anggaran 2018. Kini kejadian serupa menimpa mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian IMSA pada kasus proyek 2015. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.