MASA PANDEMI, SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA GELAR TAHAP II ONLINE

oleh -
MASA PANDEMI, SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA GELAR TAHAP II ONLINE 1

Palangka Raya, 12/01/2021 (Dayak News) – Satuan Reserse narkoba Polresta Palangka Raya menggelar Tahap II atau pelimpahan tiga Berkas Perkara berikut tersangka dan barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menuturkan, proses dilakukan secara daring mengingat situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi yang diterbitkan pada September dan Oktober Tahun 2020, ketiga tersangka yakni JC, S dan R diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114.ayat(1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Asep menambahkan, kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika melalui media online Aplikasi Zoom Meeting bersama Jaksa Penbgadilan Negeri Palangka Raya untuk selanjutnya menyerahkan administrasi dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan dan Administrasi ke Rutan Klas II/A Palangka Raya.

“Untuk ketiga tersangka sementara akan kembali dititipkan di Rutan Mapolresta Palangka Raya sampai adanya penjemputan dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dipindahkan ke Rutan Klas II A Palangka Raya,” tandasnya. (bib/Sol)

BACA JUGA :  DIDOMINASI LANSIA, PASIEN MENINGGAL DUNIA COVID-19 SEMAKIN MENINGKAT DI KOTA PALANGKA RAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.