MASYARAKAT HARUS MAKLUM JIKA ADA APARAT KEJAKSAAN TURUN

oleh -
oleh
MASYARAKAT HARUS MAKLUM JIKA ADA APARAT KEJAKSAAN TURUN 1
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palangka Raya, Andi Murji SH, MH.

Palangka Raya (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya adalah institusi penegakan hukum yang bekerja akurat dan profesional. Jika ada suatu saat masyarakat menemui adanya aparat Kejaksaan turun ke lapangan, bisa dipastikan hal itu dalam rangka penyelidikan dan pro Justitia (demi keadilan).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palangka Raya, Andi Murji SH, MH. saat disambangi oleh Dayak News di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Senin (14/8) siang.

Video seorang staf Kantor Kejari Palangka Raya, yang melakukan pengukuran lahan dengan membawa staf Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. (video/ist)

Kedatangan Dayak News dalam rangka menanyakan adanya salah seorang staf Kantor Kejari Palangka Raya, yang melakukan pengukuran lahan dengan membawa staf Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, di Kecamatan Sebangau, yang menghadapi penolakan dari warga pemilik lahan, dalam hal ini, Kelompok Tani Lewu Taheta. Video penolakan dan pengusiran staf-staf Kejari dan BPN yang dikawal aparat kepolisian itu sempat viral di media sosial.

Kajari Andi Murji menyebut kejadian itu merupakan bentuk ketidak-pahaman sebagian elemen masyarakat bahwa tugas stafnya itu waktu itu, merupakan resmi penugasan dari kantor dan dilengkapi surat tugas. Justru, dijelaskan oleh Kajari, stafnya seperti standar operasi yang berlaku tidak perlu untuk menjelaskan kepada masyarakat, tugas apa yang dikerjakan di situ, saat itu, karena yang namanya tugas penyelidikan itu adalah bersifat rahasia. Hal ini bagian dari kerangka penyelidikan dan pada gilirannya nanti, akan kami ekspos jika sudah cukup bukti, papar sang Kajari Andi Murji.

Dijelaskan lebih jauh bahwa Kantor Kejari Palangka Raya itu sedang mendalami dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dari aparatus penyelenggara negara, yang berarti masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab yang menjadi subyeknya adalah penyelenggara negara. Hal ini yang harus dimaklumi masyarakat.

BACA JUGA :  Legislator DPRD Kota Palangka Raya ini Dukung Langkah Edukasi Pajak bagi Generasi Muda

Juga yang harus menjadi pengetahuan masyarakat, Kajari meminta semua untuk membedakan kasus sengketa lahan sebagai obyek hukum perdata dan dugaan Tipikor yang terkait dengan hukum pidana khusus. Keduanya beda penanganan ujar sang Kajari Andi Murji. “Tunggu saja, nanti akan saya undang semua wartawan untuk ekspos kasus ini,” ia menutup pembicaraan yang sangat komunikatif siang itu. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.