Palangka Raya, 21/3/19 (Dayak News). Tidak puas meminta perlindungan Dewan Adat Dayak (DAD) akibat alotnya kasus perampasan hak atas tanah masyarakat desa Kasali Baru,Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, hingga mereka harus bersusah parah terus berjuang meminta perlindungan Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran.
Lawin, salah seorang dari puluhan orang warga yang datang ke Palangka Raya dengan niat ketemu Gubernur saat ditemui Dayak News, Kamis (21/3/19) mengatakan, mereka sangat dirugikan akibat ulah perusahaan yang main babat kebun karet warga.
Padahal mereka meminta perusahaan itu juga tidak mampu menunjukan batas yang sebenarnya.Bahkan ada isu perusahaan ini belum memiliki HGU dan seenaknya main babat hak masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga terjadi persekongkolan oleh oknum Kepala Desa Kesali Baru Her KD Rah dengan pihak Perusahaan PT.Agrindo Green Leastari (HGL) timbul sengketa perampasan hak atas tanah milik masyarakat yang harus dimediasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Proses mediaasi antara perusahaan berjalan alot.Sudah empat kali pertemuan tidak menunjukan titik terang penyelesaian.
Wakil Ketua DAD Kalteng DR.Mambang Tubil,SH,MAP dipercayakan menangani kasus penyelesaian tampak berang dengan alotnya persengketaan hingga belum bisa dicarikan solusi penyelesaian.
DR.Mambang Tubil,SH,MAP menyalurkan keinginan warga meminta perlindungan hak kepada Ketua Umum DAD Kalteng H.Agustiar Sabran,S.Kom.
Diagendakan, Kamis (21/3/19) pertemuan Katum DAD Kalteng dengan masyarakat. Pertemuan diharapkan langsung minta iji untuk menyampaikan kepada Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran tentang masalah-masalah yang merugikan masyarakat.
DR.Mamabang Tubil usai memimpin rapat mediasi di rumah Betang Eka Hapakat Palangka Raya , Rabu (20/3/19) ketika ditanya wartawan tentang sengket ini mengatakan mediasi penyelesaian sengketa lahan masyarakat Kasali Baru dengan PT. AGL, sebuah perusahaan sawit tidak mendapat penyelesaian.
Dikatakan, masyarakat sudah tampak geram dan seolah habis kesabaran karena tidak ada etikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak- hak adat mereka.
Padahal tanah lahan masyarakat sudah mempuyai legalitas secara adat sesuai perda 5 /2011 dan Pergub 13/ 2009.
Hal ini diduga adanya kungkulikung kepala desa kasali baru Herdi KD Rahan dgn PT. AGL utk menggelapkan hak masyarakat yg berhak dengan cara membuat dokumen palsu, ucap.DR.Mambang Tubil.(Dayak News/PR/BBU).
Padahal mereka meminta perusahaan itu juga tidak mampu menunjukan batas yang sebenarnya.Bahkan ada isu perusahaan ini belum memiliki HGU dan seenaknya main babat hak masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga terjadi persekongkolan oleh oknum Kepala Desa Kesali Baru Her KD Rah dengan pihak Perusahaan PT.Agrindo Green Leastari (HGL) timbul sengketa perampasan hak atas tanah milik masyarakat yang harus dimediasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Proses mediaasi antara perusahaan berjalan alot.Sudah empat kali pertemuan tidak menunjukan titik terang penyelesaian.
Wakil Ketua DAD Kalteng DR.Mambang Tubil,SH,MAP dipercayakan menangani kasus penyelesaian tampak berang dengan alotnya persengketaan hingga belum bisa dicarikan solusi penyelesaian.
DR.Mambang Tubil,SH,MAP menyalurkan keinginan warga meminta perlindungan hak kepada Ketua Umum DAD Kalteng H.Agustiar Sabran,S.Kom.
Diagendakan, Kamis (21/3/19) pertemuan Katum DAD Kalteng dengan masyarakat. Pertemuan diharapkan langsung minta iji untuk menyampaikan kepada Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran tentang masalah-masalah yang merugikan masyarakat.
DR.Mamabang Tubil usai memimpin rapat mediasi di rumah Betang Eka Hapakat Palangka Raya , Rabu (20/3/19) ketika ditanya wartawan tentang sengket ini mengatakan mediasi penyelesaian sengketa lahan masyarakat Kasali Baru dengan PT. AGL, sebuah perusahaan sawit tidak mendapat penyelesaian.
Dikatakan, masyarakat sudah tampak geram dan seolah habis kesabaran karena tidak ada etikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak- hak adat mereka.
Padahal tanah lahan masyarakat sudah mempuyai legalitas secara adat sesuai perda 5 /2011 dan Pergub 13/ 2009.
Hal ini diduga adanya kungkulikung kepala desa kasali baru Herdi KD Rahan dgn PT. AGL utk menggelapkan hak masyarakat yg berhak dengan cara membuat dokumen palsu, ucap.DR.Mambang Tubil.(Dayak News/PR/BBU).