MAU EDARKAN PIL “GELEK-GELEK”, WARGA MENDAWAI DI ANGKUT KE MAPOLRESTA PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
MAU EDARKAN PIL "GELEK-GELEK", WARGA MENDAWAI DI ANGKUT KE MAPOLRESTA PALANGKA RAYA 1
Diduga Hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi, seorang pria berinisial NS (31) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (Dayak News) – Anak Asuhan AKP GS Rahail kembali unjuk taring terhadap pengedar Narkotika yang berani menampakan mukanya di Wilayah Hukum Polresta Palanhgka Raya.

Bukti Keseriusan mereka, diduga Hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi, seorang pria berinisial NS (31) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

Terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Mendawai Kota Palangka Raya ini, berhasil diamankan di Jalan Menteng III, Gang Melati, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (16/01/2023) malam.

“Atas informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada saat hendak melakukan transaksi di wilayah tersebut,” Kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba, AKP G. S. Rahail, pada saat dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023).

Dari hasil penggeledahan saat penangkapan, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 25 butir ekstasi yang dibungkus menggunakan tiga plastik klip dan disimpan di kantong celana depan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, puluhan ekstasi tersebut akan dijual pelaku dengan harga 500 ribu rupiah per butirnya. “Pelaku ini merupakan pengedar dan sudah lama melakukan aksinya,” Ungkap GS Rahail.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan Pelaku serta barang bukti sudah diamankan guna proses pengembangan lebih lanjut. (AJn)

BACA JUGA :  PAWAI OGOH-OGOH DI KOTA PALANGKA RAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.