MENGENAL CRYPTOCURRENCY, MATA UANG DIGITAL MASA KINI

oleh -
MENGENAL CRYPTOCURRENCY, MATA UANG DIGITAL MASA KINI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Cryptocurrency atau Mata Uang Crypto tentu menjadi tidak asing di telinga Sebagian banyak masyarakat di era digital sekarang karena popularitasnya dan nilai tukarnya yang terus fluktiatif di pasar digital sekarang.

Bitcoin, Ethereum dan kawan-kawannya ini adalah sebuah bentuk mata uang digital yang terkait dalam sistem blockchain yang dapat ditukarkan dengan uang di dunia nyata jadi topik mengenai Cryptocurrency di era sekarang bukanlah topik yang bisa dipandang sebagai isu yang ringan, mengingat segala sesuatu sekarang sudah merambah ke dunia digital bahkan sudah ada “tanah digital” yang diperjual-belikan di metaverse yang sudah dibahas di aritikel Dayak News lain.

Apa itu Cryptocurrency? Dilansir dari Wikipedia “Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.”

Dan untuk di Indonesia sendiri Cryptocurrency masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang berlaku sejak 17 Desember 2020, aset Cryptocurrency masih dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Crypto jadi hal ini merupakan sesuatu yang melegakan bagi penggiat Cryptocurrency di seluruh Indonesia.

Ikuti terus Dayak News Business untuk mendapatkan update terkini dan banyak informasi lain mengenai Cryptocurrency dan berbagai topik lainnya. (San)

BACA JUGA :  POLISI TANGKAP PECANDU LEM DAN CHIU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.