Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Kepolisian dari Buru Sergap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan Penangkapan terhadap Warga Masyarakat yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Palangka Raya.
Bukti Nyata Kepolisian dalam Memerangi peredaran Narkoba tersebut dengan berhasil mengamankan Seorang Pemuda Berinisial YS (39) yang merupakan Warga Jalan Merdeka Adonis Samad kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Belum lama ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap dan mengamankan seorang Pemuda yang dengan sadar memiliki dan menyimpan Narkoba Jenis Sabu.
“Ya betul mas, Anggota Kita berhasil mengamankan Pelaku, ini hasil dari pengembangan atas laporan masyarakat kepada kami Satresnarkoba, terkait aktivitas melawan hukum yang dilakukan pelaku.” Terang AKP Aji Suseno mewakili Kapolresta Kombes Pol Boy Herlambang melalui Pesan Singkat, Jumat (19/07/2024)
Lanjutnya, pelaku diamankan pada hari Rabu (17/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka, petugas menemukan 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 8,82 gram yang mana 1 paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih kemudian 7 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam,” beber Aji.
Selain barang bukti sabu, Anggota Satresnarkoba dilapangan juga berhasil mengamankan 1 buah sendok Sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam.
Akibat Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (AJn)