MILIKI DAN SIMPAN SABU, PECATAN POLISI DIBUI

oleh -
oleh
MILIKI DAN SIMPAN SABU, PECATAN POLISI DIBUI 1

Palangka Raya, 12/11/2020 (Dayak News). Lagi dan Lagi, Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dan menangkap Seorang pria berinisial AF (39) yang merupakan pecatan polisi akibat menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas kepada pelaku saat berada di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan.

“pelaku diamankan dan ditangkap bersama barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,92 Gram kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Rabu (11/11/2020) siang.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, Pelaku terancam dan disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (AJn)

BACA JUGA :  PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS PAGUYUBAN BRAWIJAYA JAWA TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.