Miliki Sabu Seberat 15.06 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Geladang Seorang Pria Warga Kelurahan Petuk Katimpun

oleh -
oleh
Miliki Sabu Seberat 15.06 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Geladang Seorang Pria Warga Kelurahan Petuk Katimpun 1

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam perang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Anak Asuh Agung Wijaya Kusuma tersebut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (13/05/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengungkapan ini sendiri bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Gang Kenanga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah. Selain itu, kami juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” ungkap AKP Agung saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025)

Tersangka yang diketahui bernama Setiawan Hari Purnomo (29), yang merupakan penghuni rumah tersebut. Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya. Kini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Palangka Raya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang,” tandasnya. (AJn)

BACA JUGA :  KAPOLRESTA : WARGA JANGAN LENGAH DAN TETAP WASPADA DITENGAH BANJIR PALANGKA RAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.