Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengamankan enam orang pelaku pencurian sepeda motor di Kota Palangka Raya yang selama ini meresahkan warga.
Yang sangat Parahnya, keenam orang pelaku ini diketahui maaih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai pelajar, dengan rentang usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasie Humas, Iptu Sukrianto mengungkap bahwa pada bulan September hingga Oktober 2023, keenam pelaku tersebut berhasil mencuri tiga unit sepeda motor di lokasi yang sama di daerah Jalan Pantai Cemara Lambat II kelurahan Pahandut Seberang, Jumat (10/11/2023)
Sepeda motor yang berhasil dicuri meliputi satu unit Sepeda Motor Yamaha Aerox putih, Yamaha Jupiter Z1 putih, dan Honda Beat silver. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax berwarna merah dan Yamaha Mio M3 warna abu-abu sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Di TKP pencurian motor Yamaha aerox, dilakukan oleh tiga orang anak, di TKP pencurian Yamaha Jupiter Z1 dilakukan oleh empat orang dan TKP pencurian motor beat dilakukan oleh dua orang.
“Dalam penanganan kasus ini, undang-undang perlindungan anak nomor 11 tahun 2012 diterapkan, yang menyatakan bahwa pelaku di bawah umur tidak boleh ditahan jika ada jaminan dari orang tua, Katanya kepada awak media.
Oleh karena itu, keenam pelaku hanya diwajibkan untuk melapor di Polresta Palangka Raya pada hari Senin dan Kamis. Meskipun begitu Kapolresta menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dan masih berlanjut.
Menurut keterangan dari para pelaku adapun salah satu faktor yang membuat keenam anak di bawah umur ini nekat melakukan aksi pencurian motor karena faktor ekonomi.
“Keenam pelaku di prasangkakan pada pasal 363 ayat (1) huruf 4e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan hingga 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (AJn)