Miris!! Terlibat dalam Tindak Pidana Curanmor, 11 Pelajar di Kota Palangka Raya Diamankan Kepolisian

oleh -
Miris!! Terlibat dalam Tindak Pidana Curanmor, 11 Pelajar di Kota Palangka Raya Diamankan Kepolisian 3

Palangka Raya (Dayak News) – Miris, Kata ini lah yang bisa diucapkan setelah Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melalui Unit Jatanras berhasil meringkus 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini telah meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Yang lebih di sayangkan, 11 orang tersangka dari 12 orang yang telah diamankan diketahui merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kota Palangka Raya ini.

Dari data yang terhimpun, adapun 11 orang Pelajar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Curanmor yakni, remaja berinisial DAA (16), RS (17), PB (17), GKZ (15), AJ (17), DOP (16), MAW (17), A (15), FAH (16), JBT (14) dan MA (17). Sedangkan satu pria dewasa yang turut diamankan dalam kasus curanmor tersebut adalah Hendri Irawan alias HI yang berusia 19 Tahun.

Pengungkapan yang di dapat dari 12 tersangka curanmor tersebut, Yakni petugas kepolisian berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian dan beberapa spare part kendaraan yang telah dilepas untuk dipergunakan sendiri dari motor hasil curian tersebut.

“Ada Tujuh unit sepeda motor merupakan motor hasil curian, dan empat lainnya sebagai sarana para tersangka melakukan pencurian.” Terang Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, Jumat (02/08/2024) siang.

Diungkapkan Ronny, Dalam aksinya, pelaku melancarkan pencurian secara bersama-sama dengan memiliki tugas masing-masing. Seperti mencari sepeda motor sasaran, eksekutor, hingga memantau situasi lokasi pencurian.

Motor hasil curian kemudian disimpan dan dibongkar untuk mengambil spare part dan variasi yang terpasang. Kemudian memasang barang hasil curian tersebut untuk memodifikasi motor para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan juga mengatakan jika aksi curanmor yang dilakukan komplotan ini sudah berlangsung sejak bulan April 2024 hingga Bulan Juli 2024. Adapun total kendaraan yang sudah dicuri berjumlah 9 unit dari 7 laporan polisi yang diterima.

“Awal mula pengungkapan ini ketika kita menangkap pelaku curanmor Yamaha MX King, dalam pengembangan ternyata ada aksi pencurian lainnya dan melibatkan seluruh tersangka yang saat ini sudah diamankan,” sebut Ronny Lebih Lanjut.

Miris!! Terlibat dalam Tindak Pidana Curanmor, 11 Pelajar di Kota Palangka Raya Diamankan Kepolisian 4

Adapun modusnya, beber Ronny, komplotan pelaku suka mencari onderdil kendaraan. Kemudian mencari sasaran yang bisa diambil lalu membongkarnya dan memasang sparepart kendaraan hasil curian ke motornya masing-masing.

“Motor curian ini tidak dijual, melainkan di preteli lalu dipasang ke kendaraan para pelaku. Sehingga barang bukti yang kami dapat juga sudah dalam kondisi tidak sempurna,” jelasnya.

Ronny menambahkan, beberapa pelaku anak di bawah umur sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. Yakni RS 4 kali, PB 3 kali, AJ 3 kali, DOP 2 kali, JBT 2 kali, MAW 2 kali, DAM 2 kali.

Seluruh pelaku yang ditangkap dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam hal anak mengulangi tindak pidana.

Kemudian juga dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Anak yang berumur 14 tahun atau lebih melakukan pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun.

“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena melibatkan anak di bawah umur, maka proses pemberkasan kita percepat,” tandasnya. (AJn)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.