MOTOR LISTRIK MULAI SLIWERAN DIJALAN RAYA, KADISHUB KOTA PALANGKA RAYA ANGKAT BICARA. ALMAN : HARUS PATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU

oleh -
MOTOR LISTRIK MULAI SLIWERAN DIJALAN RAYA, KADISHUB KOTA PALANGKA RAYA ANGKAT BICARA. ALMAN : HARUS PATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan angkat bicara terkait semakin meningkatnya penggunaan sepeda dan motor listrik dikota Palangka Raya namun dimana penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Alman mengatakan, penggunaan motor listrik telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Mengacu peraturan itu kata dia, maka Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.

“Isi Surat Edaran Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022 tersebut mengatur empat poin utama yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Termasuk para pengusaha penjual kendaraan listrik yakni Sepeda dan Motor listrik,” ungkap Alman.

MOTOR LISTRIK MULAI SLIWERAN DIJALAN RAYA, KADISHUB KOTA PALANGKA RAYA ANGKAT BICARA. ALMAN : HARUS PATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU 2

Adapun empat poin utama dimaksud, pertama masyarakat wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, serta keselamatan berlalu lintas masyarakat, dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.

Selanjutnya, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan.

Berikutnya setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Permenhub RI Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Mereka yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alman.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam rilisnya menyampaikan telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.

“Penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik,” Tukas Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.