NAFSU BIRAHI MENGGEBU KARENA FILM BOKEP, OKNUM GURU NGAJI DI PALANGKA RAYA GREPE MURIDNYA

oleh -
oleh
NAFSU BIRAHI MENGGEBU KARENA FILM BOKEP, OKNUM GURU NGAJI DI PALANGKA RAYA GREPE MURIDNYA 1

Palangka Raya (Dayak News) – Lantaran nafsu birahi yang menggebu-gebu setelah sebelumnya Nonton Video Porno, seorang oknum Guru Ngaji Grepe-Greoe Murid perempuannya, Peristiwa yang terjadi pada tahun 2020 lalu di sebuah masjid yang berada di Wilayah Kecamatan Jekan Raya.

Pelakunya yang berprofesi sebagai guru ngaji disebuah mesjid berinisial H (31) ini nekat melakukan aksinya tersebut karena diduga tidak dapat menahan hawa nafsu birahimya sehingga mencabuli korbannya yang saat itu masih berusia 16 tahun.

Aksi Iblis Berhawa nafsu bejat ini terbongkar ketika korban baru berani bercerita kepada kedua orang tuanya atas peristiwa kejadian asusila yang di alaminya dua tahun silam tersebut dan seketika itu juga Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat reskrimnya Polresta Kompol Ronny Nababan mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

“Pelaku ini setelah korban melapor langsung kami amankan tepatnya minggu lalu di rumah dan saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya, Selasa (28/06) siang.

Diceritakan Ronny, peristiwa ini bermula saat pelaku yang merupakan seorang oknum guru ngaji sedang mengajar muridnya, pada saat mengajar tersebut tiba-tiba pelaku meraih tangan korban dan mengarahkan ke bagian kelaminnya.

Tidak hanya sampai di situ saja, tangan pelaku ketika itu juga meraba-raba bagian area sensitif korban seraya mencoba untuk mencium Korban namun ketika itu korban refleks terkejut langsung berteriak dan lari keluar menjauh pelaku.

“Tahun ini korban baru berani melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya melaporkan ke Mapolresta Palangka Raya,” urainya.

Sementara ini, perbuatan cabul itu sendiri baru dilakukan kepada satu korban saja, Modusnya saat belajar ngaji di salah satu Masjid yang berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Motif yang dilakukan tersangka ini dikarenakan tidak dapat menahan hawa nafsunya karena keseringan menonton video porno,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak. Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.